Nama : Susanti
Tempat, tanggal lahir : Tuban, 25 Oktober 1997
Alamat : Ds. Kendalrejo RT. 01 RW. 03 Soko - Tuban
Pendidikan Terakhir : SMK
Pendidikan Terkini : Pendidikan S1 Keperawatan
Email : susantii822@gmail.com
Blogspot : susantii822.blogspot.com
Website : susanti.epizy.com
blog Terkini
Sabtu, 20 Januari 2018
Kesehatan, Keselamatan, Kerja
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar belakang
Di dalam
kegiatan sehari-hari dalam melakukan aktivitas, kita sering tidak menduga akan
mendapatkan resiko kecelakaan pada diri kita sendiri. Banyak sekali masyarakat
yang belum menyadari akan hal ini, termasuk di Indonesia. Baik di lingkungan
kerja (perusahaan, pabrik, atau kantor), di jalan raya, tempat umum maupun di
lingkungan rumah.
Masyarakat
sering menyepelekan faktor-faktor tertentu karena mereka belum mendapat
kecelakaan itu sendiri. Sehingga di perlukan cara untuk mencegah agar tidak
terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan. Selain pemberian peringatan diri dan
pengertian kepada masyarakat, tentu saja membutuhkan alat penunjang untuk
mengurangi resiko terjadi kecelakaan. Disinilah alat pelindung diri (APD) dibutuhkan.
Secara umum APD adalah salah satu usaha yang dapat di gunakan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Alat
Pelindung Diri ( APD ) di lingkungan kerja adalah seperangkat alat yang
digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap
kemungkinan adanya potensi bahaya atau kecelakaan kerja. Meskipun alat ini
lebuh sering digunakan di tempat kerja, namun juga dibutuhkan pula untuk
melindungi diri dalam kegiatan sehari-hari. APD tidak mencegah insiden bahaya,
tetapi mengurangi akibat dari kecelakaan yang terjadi.
Kecelakaan
kerja merupakan salah satu masalah bagi sebuah perusahaan. Kerugian yang
diderita tidak hanya berupa kerugian materi namun timbulnya korban jiwa
pekerjanya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian bagi
perusahaan karena diperlukan waktu untuk mencari atau mendidik sumber daya
manusia yang sesuai perusahaan. Kerugian yang langsung yang nampak dari
timbulnya kecelakaan kerja adalah biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan.
Sedangkan biaya tak langsung yang tidak nampak ialah kerusakan alat-alat
produksi, penataan manajemen keselamatan yang lebih baik, penghentian alat
produksi, dan hilangnya waktu kerja. Oleh karena itu, diperlukanlah alat pelindung
diri (APD) untuk mengurangi resiko kecelakaan dalam pekerjaan terutama di
bidang industri.
- Rumusan Masalah
- Seberapa pentingkah Alat Pelindung Diri (APD) ?
- Apa sejarah jenis serta kegunaan Alat Pelindung Diri (APD) ?
- Tujuan Laporan
- Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Alat Pelindung Diri (APD).
- Apa saja fungsi Alat Pelindung Diri (APD) dalam dunia penambangan.
- Untuk mengetahui jenis dan tujuan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
- Apa saja dasar hukum yang mengatur tentang Alat Pelindung Diri (APD).
- Mengetahui apa saja kekurangan serta kelebihan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Alat Pelindung Diri (APD)
Alat
Pelindung Diri (APD) merupakan seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga
kerja untuk melindungi seluruh/sebagaian tubuhnya terhadap adanya kemungkinan
atau potensi terjadinya bahaya/kecelakaan kerja. APD ini dipakai sebagai upaya
dalam usaha melindungi tenaga kerjanya apabila usaha rekayasa (engineering) dan
administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. APD juga merupakan kelengkapan
yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan
pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Perlengkapan
pelindung diri termasuk semua pakaian dan aksesories pekerjaan lain yang dirancang
untuk menciptakan sebuah penghalang terhadap bahaya tempat kerja. Penggunaan
APD harus tetap di kontrol oleh pihak yang bersangkutan, khususnya di sebuah
tempat kerja.
Alat
Pelindung Diri (APD) harus mampu melindungi pemakainya dari bahaya-bahaya yang
mungkin ditimbulkan. Oleh karena itu, APD di pilih harus secara hati-hati agar
dapat memenuhi beberapa ketentuanyang diperlukan.
Menurut
ketentuan Balai Hiperkes, syarat-syarat yang harus diperhatikan Alat Pelindung
Diri (APD) adalah :
- Alat Pelindung Diri (APD) harus dapat memberikan perlindungan yang kuat terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja.
- Berat alat harus ringan dan tidak menyebabkan rasa ketidaknyamanan yang berlebihan.
- Alat harus dapat dipakai secara fleksibel.
- Bentuknya harus cukup menarik.
- Alat pelindung tahan untuk pemakaian yang lama.
- Alat tidak menimbulkan bahaya-bahaya tambahan bagi pemakainya yang dikarenakan bentuk dan bahayanya yang tidak tepat atau karena salah dalam menggunakannya.
- Alat pelindung harus memenuhi standar yang telah ada.
- Alat tersebut tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainya.
- Suku cadangnya harus mudah didapat guna mempermudah pemeliharaanya.
2.2. Tujuan,
manfaat, jenis dan kegunaan APD
- Tujuan
- Melindungi tenaga kerjanya yang apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik.
- Meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.
- Menciptakan lingkungan kerja yang aman.
- Manfaat
- Untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya dari kemungkinan adanya potensi bahaya atau kecelakaan kerja.
- Mengurangi reiko akibat kecelakaan.
- Jenis & Kegunaannya
Alat
Pelindung Diri (APD) dibagi menjadi:
- Alat Pelindung Kepala (Head Protector)
Sumber
bahaya :
- Bahaya Batch kepala terkena benda yang jatuh dan berterbangan.
- Kepala terantuk pipa atau benda-benda lain pada saat bekerja.
- Rambut (kepala) terperangkap masuk ke dalam mesin.
Standar :
ANSI Z89
atau AS/NZS 1801
Kegunaannya
:
Untuk
melindungi kepala dari bentiran, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam
atau benda keras yang melancar atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi
panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikroorganisme) dan suhu
yang ekstrim.
- Safety Helmet (Topi Keselamatan)
Adalah suatu
alat yang digunakan untuk melindungi batok kepala dari benda/material yang
jatuh maupun yang berterbangan dan melindungi batok kepala dari benturan benda
keras saat melakukan aktivitas kerja contohnya: terantuk dan terbentur pipa.
helm safety
- Alat Pelindung Mata & Muka (Eye & Face Protektor)
Sumber
bahaya :
- Benda berbahaya.
- Debu pengotor.
- Percikan cairan.
- Sinar yang terlalu tajam.
Standar
ANSI
Z.87/CE/AS/NZS 1337
Kegunaannya
:
Untuk
melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan
partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda
kecil, panas atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion
maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras
atau tajam.
- Spectacle
Di bagi
menjadi 2 macam yakni :
- Spectacle kaca bening
Digunakan di
lokasi kerja yang berdebu, menggerinda.
- Spectacle kaca hitam
Digunakan
untuk melihat api furnace, melihat pengelasan, dan melihat di terik matahari.
- Goggle
Digunakan
untuk menggerinda, memotong metal, menghandling bahan kimia dan menyekrap.
- Faceshield
Digunakan
untuk menghadling bahan kimia, menggrojok buntuan pipa, menggerinda, dan
memotong material.
- Welding
Digunakan
dalam pekerjaan pengelasan.
- Alat Pelindung Pendengaran (Hearing Protector)
Sumber
bahaya :
Sumber-sumber
kebisingan yang jauh melewati ambang batas (85 dB).
Standar :
ANSI S3.19
& S12.6/AS/NZS 1270/CE
Kegunaannya
:
Berfungsi
untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingana dan tekanan.
- Ear Plugs
- Ear Muff
- Alat Pelindung Pernafasan (Respiratory Protector)
Sumber
bahaya :
- Kekurangan oksigen.
- Gas/uap baracun (Toxic).
- Partikel-partikel debu berbahaya.
Standar :
ANSI Z.88
& K.13.1
Kegunaannya:
Berfungsi
untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan
sehat dan menyaring cemaran bahan kimia, mikroorganisme, partikel yang berupa
debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/fume,dll.
- Disposable Dust Mask
Untuk
melindungi pernapasan dari terhisap partikel debu yang tidak beracun dan
kandungan oksigen > 19,5 % volume.
- Half Mask & Cartridge
Melindungi
pernapasan dari terhisap partikel gas/debuyang beracun dan kandungan oksigen
.19,5%.
- Full Face Mask& Canister
Melindungi
pernapasan dari terhisapnya gas/uap/partikel debu Toxic, menyebabkan iritasi
mata & oksigen.19,5%.
- SCBA (Self Contained Breathing Apparatus)
Melindungi
pernapasan dari gas/uap/partikel debu Toxic, menyebabkan iritasi mata &
oksigen ,19,5 %.
- Airlines Respirator
Melindungi
pernapasan dari gas/uap/partikel debu Toxic, menyebababkan iritasi mata
<19,5%. Waktu pemakaiannya lebih lama dari SCBA.
- Alat Pelindung Tangan (Hand Protector)
Sumber
bahaya :
- Material yang panas.
- Material yang keras.
- Bahan kimia yang bersifat iritan.
- Api/nyala api.
- Electrical
Standar :
CE
Kegunaannya:
Melindungi
tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi
elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, goresan
dan pukulan, terinfeksi zat patogen (virus dan bakteri), serta jasad renik.
- Sarung Tangan Katon
Digunakan
dalam pekerjaan mekanik, pengepakan, maintance, dan inspeksi.
- Sarung Tangan Kulit
Digunakan
dalam pekerjaan pengelasan, menghedling material keras (plate, pipa dll).
- Sarung Tangan Karet/PVC
Digunakan
untuk menghendling bahan kimia (organic, inorganic, chemical dan solvents).
- Alat Pelindung Kaki (Foot Protector)
Sumber
bahaya :
- Tertimpa benda keras.
- Terinjak benda tajam.
- Terpapas panas.
- Terpapar dingin.
- Terpapar cairan kimia.
- Tersengat aliran arus listrik.
Standar :
ANSI Z-41.
Kegunaannya
:
Melindungi
kakai dari tertimpa atau berbenturan dengan dengan benda-benda berat, tertusuk
benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang
ekstrim, terkena bahan kimia, jasad renik dan tergelincir.
- Safety Soes.
- Rubber Boots
- Pakaian Pelindung (Protective Clothing)
Sumber
bahaya :
- Panas/api.
- Serpihan material yang keras.
- Bahan kimia yang bersifat iritan.
Kegunaannya
:
Melindungi
badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau
dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan
kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin,
peralatan dan bahan tergores, radiasi, binatang, mikroorganisme patogen dari
manusia, binatang, tumbuhan, dan lingkungan seperti : virus, bakteri, dan
jamur.
- Alat Pelindung Perorangan (Fall Protector)
Sumber
bahaya :
Jatuh dari
ketinggian.
Standar :
ANSI
A.10.32, Z359.1, CSA Z259.
Kegunaannya
:
Membatasi
gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau
menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring
maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak
membentur lantai dasar.
- Full Body Harnes
- Safety Belt
Kegunaannya
:
Melindungi
tubuh dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada pekerjaan konstruksi
dan memanjat serta tempat tertutup atau boiler. Dapat menahan beban hingga
seberat 80 kg.
- Pelampung
Sumber
bahaya :
Tenggelam
dalam air (perairan)
Standar :
US Coast
Guard
Kegunaannya
:
Melindungi
pengguna yang bekerja di atas air atau dipermukaan air agar terhindar dari
bahaya tenggelam, mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada
pada posisi tenggelam (negative bouyant) atau melayang (neutral bouyant) di
dalam air.
- Kekurangan dan Kelebihan Alat Pelindung Diri (APD)
- Kekurangannya
- Kemampuan yang tidak sempurna di karena memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang kurang tepat.
- Fungsi dari Alat Pelindung Diri (APD) ini hanya untuk mengurangi akibat dari kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya.
- Tidak menjamin pemakainya bebas kecelakaan.
- Cara pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) yang salah.
- Alat pelindung diri (APD) tidak memenuhi syarat standar.
- Alat Pelindung Diri (APD) yang sangat sensitif terhadap perubahan tertentu.
- Alat Pelindung Diri (APD) yang mempunyai masa kerja tertentu seperti: kanister, filter dan penyerap (cartridge).
- Alat Pelindung Diri (APD) dapat menularkan penyakit, apabila dipakai berganti-ganti.
- Kelebihan
- Mengurangi resiko akibat kecelakaan.
- Melindungi seluruh/sebagian tubuhnya dari kecelakaan.
- Sebagai usaha terakhir apabila sistem pengendalian teknik dan administrasi tidak berfungsi dengan baik.
- Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di tempat kerja.
2.4. Cara
Memilih dan Merawat Alat Pelindung Diri (APD)
- Cara Memilih
- Sesuai dengan jenis pekerjaan dan dalam jumlah yang memadai.
- Alat Pelindung Diri (APD) harus sesuai standar serta sesuai dengan jenis pekerjaannya harus selalu digunakan selama mengerjakan tugas tersebut atau selama berada di areal kerja tersebut dilaksanakan.
- Alat Pelindung Diri (APD) tidak dibutuhkan apabila sedang berada dalam kantor, ruang istirahat, dan tempat-tempat yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya.
- Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai.
- Cara Merawat
- Meletakkan Alat Pelindung Diri (APD) pada tempatnya setelah selesai digunakan.
- Melakukan pembersihan secara berkala.
- Memeriksa Alat Pelindung Diri (APD) sebelum dipakai untuk mengetahui adanya kerusakan atau tidak layak dipakai.
- Memastikan Alat Pelindung Diri yang digunakan aman untuk keselamatan jika tidak sesuai maka perlu diganti dengan yang baru.
- Dijaga keadaannya dengan cara pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan dan kondisinya.
- Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat helm kerja yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan.
Terbagi
menjadi :
- Helm Safety/Helm Kerja (Hard hat)
- Helm kerja dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin.
- Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat helm kerja yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan (retak-retak, bolong atau tanpa sistem suspensinya).
- Setiap manajemen lini harus memiliki catatan jumlah karyawan yang memiliki helm kerja dan telah mengikuti training.
- Kacamata Safety (Safety Glasses).
- Kacamata safety dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini.
- Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kacamata safety yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan.
- Sepatu Safety (Safety Shoes).
- Sepatu safety dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini.
- Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sepatu safety yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan.
- Setiap manajemen lini harus memiliki catatan jumlah karyawan yang memiliki sepatu safety dan telah mengikuti training.
- Masker/ Perlindungan Pernafasan (Mask/ Respiratory Protection).
- Pelindung pernafasan dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya.
- Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat pelindung pernafasan yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan.
- Kondisi dan kebersihan alat pelindung pernafasan menjadi tanggung jawab karyawan yang bersangkutan,
- Kontrol terhadap kebersihan alat tersebut akan selalu dilakukan oleh managemen lini.
- Sarung tangan
- Sarung tangan dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini.
- Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sarung tangan yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan.
- Penyimpanan sarung tangan harus terjamin sehingga terhindar dari debu, kondisi yang ekstrim (terlalu panas atau terlalu dingin), kelembaban atau kemungkinan tercemar bahan-bahan kimia berbahaya.
2.5. Dasar
Hukum
- Undang-undang No.1 tahun 1970.
- Pasal 3 ayat (1) butir f: Memberikan alat-alat perlindungan diri pada pekerja.
- Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
- Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan.
- Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma APD yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
- Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
Pasal 4 ayat
(3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma APDyang
diwajibkanpenggunaannya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya
untuk mencegah PAK.
- Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
Pasal 2
butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan
tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta
penyelenggaraan makanan ditempat kerja.
- Permenakertrans No.Per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat
(2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat
pelindung diri yang berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan,
kacamata pelindung atau pelindung muka, dan pelindung pernafasan.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
- Alat Pelindung Diri (APD) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.
- Ruang lingkup Alat Pelindung Diri (APD) mencakup : alat-alat pelindung diri, manfaat alat pelindung diri, cara memilih dan merawat alat pelindung diri, serta dasar hukum.
- Manfaat dari Alat Pelindung Diri (APD) adalah untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja, dan mengurangi resiko penyakit akibat kecelakaan.
- Jenis-jenis Alat Pelindung Diri yaitu: alat pelindung kepala, muka dan mata, telinga, pernafasan, tangan, kaki dan tubuh. Dimana pemakaiannya harus sesuai dengan jenis aktivitas atau pekerjaannya.
- Alat Pelindung Diri adalah alat yang digunakan untuk mengurangi resiko kecelakaan, bukan untuk menghilangkan kecelakaan itu sendiri.
- Alat pelindung diri harus dirawat agar dapat digunakan sesuai dengan ketentuan.
3.2. Saran
- Sebaiknya dilakukan penyuluhan tentang APD kepada masyarakat agar dapat mengurangi kecelakan seminimal mungkin.
- Setiap pekerja sebaiknya menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan baik dan benar.
- Penggunaan APD sebaiknya sesuai dengan kebutuhannya.
Langganan:
Postingan (Atom)
Identitas Pemilik
Nama : Susanti Tempat, tanggal lahir : Tuban, 25 Oktober 1997 Alamat : Ds. Kendalrejo RT. ...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penyakit jantung reumatik merupakan proses imun sistemik sebagai reaksi terhadapinfeksi s...
-
Nama : Susanti Tempat, tanggal lahir : Tuban, 25 Oktober 1997 Alamat : Ds. Kendalrejo RT. ...