Sabtu, 20 Januari 2018

Identitas Pemilik

Nama                          : Susanti
Tempat, tanggal lahir : Tuban, 25 Oktober 1997
Alamat                        : Ds. Kendalrejo RT. 01 RW. 03 Soko - Tuban
Pendidikan Terakhir   : SMK
Pendidikan Terkini      : Pendidikan S1 Keperawatan
Email                          : susantii822@gmail.com
Blogspot                      : susantii822.blogspot.com
Website                       : susanti.epizy.com

Kesehatan, Keselamatan, Kerja



BAB I
PENDAHULUAN
  • Latar belakang
Di dalam kegiatan sehari-hari dalam melakukan aktivitas, kita sering tidak menduga akan mendapatkan resiko kecelakaan pada diri kita sendiri. Banyak sekali masyarakat yang belum menyadari akan hal ini, termasuk di Indonesia. Baik di lingkungan kerja (perusahaan, pabrik, atau kantor), di jalan raya, tempat umum maupun di lingkungan rumah.
Masyarakat sering menyepelekan faktor-faktor tertentu karena mereka belum mendapat kecelakaan itu sendiri. Sehingga di perlukan cara untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan. Selain pemberian peringatan diri dan pengertian kepada masyarakat, tentu saja membutuhkan alat penunjang untuk mengurangi resiko terjadi kecelakaan. Disinilah alat pelindung diri (APD) dibutuhkan. Secara umum APD adalah salah satu usaha yang dapat di gunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Alat Pelindung Diri ( APD ) di lingkungan kerja adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya atau kecelakaan kerja. Meskipun alat ini lebuh sering digunakan di tempat kerja, namun juga dibutuhkan pula untuk melindungi diri dalam kegiatan sehari-hari. APD tidak mencegah insiden bahaya, tetapi mengurangi akibat dari kecelakaan yang terjadi.
Kecelakaan kerja merupakan salah satu masalah bagi sebuah perusahaan. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi namun timbulnya korban jiwa pekerjanya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian bagi perusahaan karena diperlukan waktu untuk mencari atau mendidik sumber daya manusia yang sesuai perusahaan. Kerugian yang langsung yang nampak dari timbulnya kecelakaan kerja adalah biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan. Sedangkan biaya tak langsung yang tidak nampak ialah kerusakan alat-alat produksi, penataan manajemen keselamatan yang lebih baik, penghentian alat produksi, dan hilangnya waktu kerja. Oleh karena itu, diperlukanlah alat pelindung diri (APD) untuk mengurangi resiko kecelakaan dalam pekerjaan terutama di bidang industri.

  • Rumusan Masalah
    • Seberapa pentingkah Alat Pelindung Diri (APD) ?
    • Apa sejarah jenis serta kegunaan Alat Pelindung Diri (APD) ?

  • Tujuan Laporan
  • Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Alat Pelindung Diri (APD).
  • Apa saja fungsi Alat Pelindung Diri (APD) dalam dunia penambangan.
  • Untuk mengetahui jenis dan tujuan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
  • Apa saja dasar hukum yang mengatur tentang Alat Pelindung Diri (APD).
  • Mengetahui apa saja kekurangan serta kelebihan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagaian tubuhnya terhadap adanya kemungkinan atau potensi terjadinya bahaya/kecelakaan kerja. APD ini dipakai sebagai upaya dalam usaha melindungi tenaga kerjanya apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. APD juga merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Perlengkapan pelindung diri termasuk semua pakaian dan aksesories pekerjaan lain yang dirancang untuk menciptakan sebuah penghalang terhadap bahaya tempat kerja. Penggunaan APD harus tetap di kontrol oleh pihak yang bersangkutan, khususnya di sebuah tempat kerja.
Alat Pelindung Diri (APD) harus mampu melindungi pemakainya dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan. Oleh karena itu, APD di pilih harus secara hati-hati agar dapat memenuhi beberapa ketentuanyang diperlukan.
Menurut ketentuan Balai Hiperkes, syarat-syarat yang harus diperhatikan Alat Pelindung Diri (APD) adalah :
  1. Alat Pelindung Diri (APD) harus dapat memberikan perlindungan yang kuat terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja.
  2. Berat alat harus ringan dan tidak menyebabkan rasa ketidaknyamanan yang berlebihan.
  3. Alat harus dapat dipakai secara fleksibel.
  4. Bentuknya harus cukup menarik.
  5. Alat pelindung tahan untuk pemakaian yang lama.
  6. Alat tidak menimbulkan bahaya-bahaya tambahan bagi pemakainya yang dikarenakan bentuk dan bahayanya yang tidak tepat atau karena salah dalam menggunakannya.
  7. Alat pelindung harus memenuhi standar yang telah ada.
  8. Alat tersebut tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainya.
  9. Suku cadangnya harus mudah didapat guna mempermudah pemeliharaanya.

2.2. Tujuan, manfaat, jenis dan kegunaan APD
  • Tujuan
  1. Melindungi tenaga kerjanya yang apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik.
  2. Meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.
  3. Menciptakan lingkungan kerja yang aman.

  • Manfaat
  1. Untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya dari kemungkinan adanya potensi bahaya atau kecelakaan kerja.
  2. Mengurangi reiko akibat kecelakaan.
  • Jenis & Kegunaannya
Alat Pelindung Diri (APD) dibagi menjadi:
  1. Alat Pelindung Kepala (Head Protector)
Sumber bahaya :
  1. Bahaya Batch kepala terkena benda yang jatuh dan berterbangan.
  2. Kepala terantuk pipa atau benda-benda lain pada saat bekerja.
  3. Rambut (kepala) terperangkap masuk ke dalam mesin.
Standar :
ANSI Z89 atau AS/NZS 1801
Kegunaannya :
Untuk melindungi kepala dari bentiran, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melancar atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikroorganisme) dan suhu yang ekstrim.
  • Safety Helmet (Topi Keselamatan)
Adalah suatu alat yang digunakan untuk melindungi batok kepala dari benda/material yang jatuh maupun yang berterbangan dan melindungi batok kepala dari benturan benda keras saat melakukan aktivitas kerja contohnya: terantuk dan terbentur pipa.
helm safety
  1. Alat Pelindung Mata & Muka (Eye & Face Protektor)
Sumber bahaya :
  1. Benda berbahaya.
  2. Debu pengotor.
  3. Percikan cairan.
  4. Sinar yang terlalu tajam.
Standar
ANSI Z.87/CE/AS/NZS 1337
Kegunaannya :
Untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras atau tajam.
  • Spectacle
Di bagi menjadi 2 macam yakni :
  1. Spectacle kaca bening
Digunakan di lokasi kerja yang berdebu, menggerinda.
  1. Spectacle kaca hitam
Digunakan untuk melihat api furnace, melihat pengelasan, dan melihat di terik matahari.
  • Goggle
Digunakan untuk menggerinda, memotong metal, menghandling bahan kimia dan menyekrap.

  • Faceshield
Digunakan untuk menghadling bahan kimia, menggrojok buntuan pipa, menggerinda, dan memotong material.
  • Welding
Digunakan dalam pekerjaan pengelasan.

  1. Alat Pelindung Pendengaran (Hearing Protector)
Sumber bahaya :
Sumber-sumber kebisingan yang jauh melewati ambang batas (85 dB).
Standar :
ANSI S3.19 & S12.6/AS/NZS 1270/CE
Kegunaannya :
Berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingana dan tekanan.
  • Ear Plugs
  • Ear Muff
  1. Alat Pelindung Pernafasan (Respiratory Protector)
Sumber bahaya :
  1. Kekurangan oksigen.
  2. Gas/uap baracun (Toxic).
  3. Partikel-partikel debu berbahaya.
Standar :
ANSI Z.88 & K.13.1
Kegunaannya:
Berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan menyaring cemaran bahan kimia, mikroorganisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/fume,dll.
  • Disposable Dust Mask
Untuk melindungi pernapasan dari terhisap partikel debu yang tidak beracun dan kandungan oksigen > 19,5 % volume.
  • Half Mask & Cartridge
Melindungi pernapasan dari terhisap partikel gas/debuyang beracun dan kandungan oksigen .19,5%.
  • Full Face Mask& Canister
Melindungi pernapasan dari terhisapnya gas/uap/partikel debu Toxic, menyebabkan iritasi mata & oksigen.19,5%.
  • SCBA (Self Contained Breathing Apparatus)
Melindungi pernapasan dari gas/uap/partikel debu Toxic, menyebabkan iritasi mata & oksigen ,19,5 %.
  • Airlines Respirator
Melindungi pernapasan dari gas/uap/partikel debu Toxic, menyebababkan iritasi mata <19,5%. Waktu pemakaiannya lebih lama dari SCBA.

  1. Alat Pelindung Tangan (Hand Protector)
Sumber bahaya :
  1. Material yang panas.
  2. Material yang keras.
  3. Bahan kimia yang bersifat iritan.
  4. Api/nyala api.
  5. Electrical
Standar :
CE
Kegunaannya:
Melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, goresan dan pukulan, terinfeksi zat patogen (virus dan bakteri), serta jasad renik.
  • Sarung Tangan Katon
Digunakan dalam pekerjaan mekanik, pengepakan, maintance, dan inspeksi.
  • Sarung Tangan Kulit
Digunakan dalam pekerjaan pengelasan, menghedling material keras (plate, pipa dll).
  • Sarung Tangan Karet/PVC
Digunakan untuk menghendling bahan kimia (organic, inorganic, chemical dan solvents).
  1. Alat Pelindung Kaki (Foot Protector)
Sumber bahaya :
  1. Tertimpa benda keras.
  2. Terinjak benda tajam.
  3. Terpapas panas.
  4. Terpapar dingin.
  5. Terpapar cairan kimia.
  6. Tersengat aliran arus listrik.
Standar :
ANSI Z-41.
Kegunaannya :
Melindungi kakai dari tertimpa atau berbenturan dengan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia, jasad renik dan tergelincir.
  • Safety Soes.
  • Rubber Boots
  1. Pakaian Pelindung (Protective Clothing)
Sumber bahaya :
  1. Panas/api.
  2. Serpihan material yang keras.
  3. Bahan kimia yang bersifat iritan.
Kegunaannya :
Melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan tergores, radiasi, binatang, mikroorganisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan, dan lingkungan seperti : virus, bakteri, dan jamur.
  1. Alat Pelindung Perorangan (Fall Protector)
Sumber bahaya :
Jatuh dari ketinggian.
Standar :
ANSI A.10.32, Z359.1, CSA Z259.
Kegunaannya :
Membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar.
  • Full Body Harnes
  • Safety Belt
Kegunaannya :
Melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada pekerjaan konstruksi dan memanjat serta tempat tertutup atau boiler. Dapat menahan beban hingga seberat 80 kg.

  • Pelampung
Sumber bahaya :
Tenggelam dalam air (perairan)
Standar :
US Coast Guard
Kegunaannya :
Melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam, mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam (negative bouyant) atau melayang (neutral bouyant) di dalam air.


  • Kekurangan dan Kelebihan Alat Pelindung Diri (APD)
  • Kekurangannya
  1. Kemampuan yang tidak sempurna di karena memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang kurang tepat.
  2. Fungsi dari Alat Pelindung Diri (APD) ini hanya untuk mengurangi akibat dari kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya.
  3. Tidak menjamin pemakainya bebas kecelakaan.
  4. Cara pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) yang salah.
  5. Alat pelindung diri (APD) tidak memenuhi syarat standar.
  6. Alat Pelindung Diri (APD) yang sangat sensitif terhadap perubahan tertentu.
  7. Alat Pelindung Diri (APD) yang mempunyai masa kerja tertentu seperti: kanister, filter dan penyerap (cartridge).
  8. Alat Pelindung Diri (APD) dapat menularkan penyakit, apabila dipakai berganti-ganti.

  • Kelebihan
  1. Mengurangi resiko akibat kecelakaan.
  2. Melindungi seluruh/sebagian tubuhnya dari kecelakaan.
  3. Sebagai usaha terakhir apabila sistem pengendalian teknik dan administrasi tidak berfungsi dengan baik.
  4. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di tempat kerja.

2.4. Cara Memilih dan Merawat Alat Pelindung Diri (APD)
  • Cara Memilih
  1. Sesuai dengan jenis pekerjaan dan dalam jumlah yang memadai.
  2. Alat Pelindung Diri (APD) harus sesuai standar serta sesuai dengan jenis pekerjaannya harus selalu digunakan selama mengerjakan tugas tersebut atau selama berada di areal kerja tersebut dilaksanakan.
  3. Alat Pelindung Diri (APD) tidak dibutuhkan apabila sedang berada dalam kantor, ruang istirahat, dan tempat-tempat yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya.
  4. Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai.

  • Cara Merawat
  1. Meletakkan Alat Pelindung Diri (APD) pada tempatnya setelah selesai digunakan.
  2. Melakukan pembersihan secara berkala.
  3. Memeriksa Alat Pelindung Diri (APD) sebelum dipakai untuk mengetahui adanya kerusakan atau tidak layak dipakai.
  4. Memastikan Alat Pelindung Diri yang digunakan aman untuk keselamatan jika tidak sesuai maka perlu diganti dengan yang baru.
  5. Dijaga keadaannya dengan cara pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan dan kondisinya.
  6. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat helm kerja yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan.
Terbagi menjadi :
  • Helm Safety/Helm Kerja (Hard hat)
  1. Helm kerja dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin.
  2. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat helm kerja yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan (retak-retak, bolong atau tanpa sistem suspensinya).
  3. Setiap manajemen lini harus memiliki catatan jumlah karyawan yang memiliki helm kerja dan telah mengikuti training.
  • Kacamata Safety (Safety Glasses).
  1. Kacamata safety dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini.
  2. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kacamata safety yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan.
  • Sepatu Safety (Safety Shoes).
  1. Sepatu safety dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini.
  2. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sepatu safety yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan.
  3. Setiap manajemen lini harus memiliki catatan jumlah karyawan yang memiliki sepatu safety dan telah mengikuti training.
  • Masker/ Perlindungan Pernafasan (Mask/ Respiratory Protection).
  1. Pelindung pernafasan dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya.
  2. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat pelindung pernafasan yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan.
  3. Kondisi dan kebersihan alat pelindung pernafasan menjadi tanggung jawab karyawan yang bersangkutan,
  4. Kontrol terhadap kebersihan alat tersebut akan selalu dilakukan oleh managemen lini.
  • Sarung tangan
  1. Sarung tangan dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini.
  2. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sarung tangan yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan.
  3. Penyimpanan sarung tangan harus terjamin sehingga terhindar dari debu, kondisi yang ekstrim (terlalu panas atau terlalu dingin), kelembaban atau kemungkinan tercemar bahan-bahan kimia berbahaya.
2.5. Dasar Hukum
  1. Undang-undang No.1 tahun 1970.
  2. Pasal 3 ayat (1) butir f: Memberikan alat-alat perlindungan diri pada pekerja.
  3. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
  4. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan.
  5. Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma APD yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
  6. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma APDyang diwajibkanpenggunaannya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya untuk mencegah PAK.
  1. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja.
  1. Permenakertrans  No.Per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yang berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka, dan pelindung pernafasan.


BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
  • Alat Pelindung Diri (APD) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.
  • Ruang lingkup Alat Pelindung Diri (APD) mencakup : alat-alat pelindung diri, manfaat alat pelindung diri, cara memilih dan merawat alat pelindung diri, serta dasar hukum.
  • Manfaat dari Alat Pelindung Diri (APD) adalah untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja, dan mengurangi resiko penyakit akibat kecelakaan.
  • Jenis-jenis Alat Pelindung Diri yaitu: alat pelindung kepala, muka dan mata, telinga, pernafasan, tangan, kaki dan tubuh. Dimana pemakaiannya harus sesuai dengan jenis aktivitas atau pekerjaannya.
  • Alat Pelindung Diri adalah alat yang digunakan untuk mengurangi resiko kecelakaan, bukan untuk menghilangkan kecelakaan itu sendiri.
  • Alat pelindung diri harus dirawat agar dapat digunakan sesuai dengan ketentuan.



3.2. Saran
  • Sebaiknya dilakukan penyuluhan tentang APD kepada masyarakat agar dapat mengurangi kecelakan seminimal mungkin.
  • Setiap pekerja sebaiknya menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan baik dan benar.
  • Penggunaan APD sebaiknya sesuai dengan kebutuhannya.


Identitas Pemilik

Nama                          : Susanti Tempat, tanggal lahir : Tuban, 25 Oktober 1997 Alamat                        : Ds. Kendalrejo RT. ...